“Danton Posko 1 sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan kecamatan Bantargadung, untuk saat ini memang kita tidak memiliki bukti kuat tentang membongkar identitas pelapor. Karena perangkat telepon darurat tidak memunculkan nomor penelpon,” ujarnya, Jumat (6/5/2022).
“Sementara kita akan menelusuri penelpon berdasarkan nama, dan berkoordinasi dengan pihak PT Telkom untuk melacak data penelpon. Selain itu kami juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi, agar mendapat tindakan tegas,” katanya.
Ismat menambahkan, respon kepolisian pun menanggapi laporan ini dengan baik. Bahkan, dinilai jika perilaku Ridwan ini mencukupi pasal tentang berita bohong
“Untuk hasil laporan dari pihak kepolisian, Alhamdulillah menanggapi dengan baik dan serius, dan kejadian ini sudah mencukupi pasal tentang penyebaran berita bohong,” pungkasnya. (Red)