Bikin Ngelus Dada! Begini Kronologi Empat Remaja Rudapaksa Perempuan di Tangerang

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TANGERANG – Seorang perempuan muda yang masih berumur 18 tahun menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan empat remaja.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap SA yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga:  Simak! Inilah Tips Cegah Penyakit Kulit Saat Banjir

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Dorong Peningkatan Potensi Budaya dan Wisata Kota Bandung

Menurut Kombes Zain, empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP, MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.

Baca Juga:  Isi MPLS, Polisi di Purwakarta Ajak Pelajar Tidak Terlibat Geng Motor

“Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan,” jelasnya.