Dijelaskan Dhany, kedua pelaku sebenarnya kerap memberikan bantuan kepada orang tua korban yang merupakan warga kurang mampu. Tak heran jika kedua pelaku dengan pihak keluarga, saling kenal dekat. Termasuk dengan korban.
Namun rupanya kedekatan ini dimanfaatkan dua pelaku untuk merudapaksa korban. “Tindakan tidak baik itu berlangsung di saung milik pelaku. PS membawa korban ke saung lalu kedua pelaku membuka baju korban dan melakukan gitu pada korban,” kata Kapolres.
Masih menurut Kapolres, satu di antara pelaku sempat membuka baju untuk membekap mulut korban rudapaksa itu. Tujuannya agar teriakan korban tidak didengar warga.
Setelah belasan kali menjadi korban rudapaksa, bocah berusia 8 tahun itu mengeluh sakit pada alat kelaminnya kepada orang tuanya. Orang tua lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi pun menjerat kedua kakek itu memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (red)
sumber: TribunJabar