Daerah

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

×

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Cirebon H. Imron saat menyerahkan sertifikat kepada warga secara simbolis. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Bupati Cirebon, Imron, menyerahkan 23 sertifikat tanah secara gratis bagi warga yang kurang mampu. Penyerahan tersebut dilakukan bagi warga yang berada di Desa Sampiran Kecamatan Talun, Senin (28/03/2022).

Usai menyerahkan bantuan sertifikat, Imron menjelaskan, sebetulnya ada 52 sertifikat tanah untuk warga Desa Sampiran. Namun baru 23 sertifikat yang selesai. Sementara sisanya sedang diproses dan tidak lama lagi akan beres.

Baca Juga:  Termasuk di Medsos, Bawaslu Purwakarta Larang Paslon Kampanye pada Masa Tenang

“Jadi di Desa Sampiran itu hanya tinggal 29 sertifikat rumah lagi yang sedang di proses. Tapi dalam waktu dekat juga akan selesai prosesnya,”katanya.

Baca Juga:  Belasan Anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cirebon Tobat, Nashrudin Azis: Mereka Kembali ke NKRI

Ia juga meminta kepada warga yang rumahnya sudah memiliki sertifikat, untuk bisa menjaga dengan baik sertifikat bantuan Pemkab Cirebon tersebut. Kalaupun butuh modal usaha, sertifikat itu bisa diagunkan ke Bank. Asalkan mampu memperhitungkan kemampuan untuk mencicil pinjaman bank tersebut.

Baca Juga:  Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Cimahi, Siapa yang Dipilih Wali Kota?

“Digunakan boleh-boleh saja, asalkan mampu mengangsurnya. Jangan diagunkan saja, tapi uangnya untuk kebutuhan sehari-hari ya. Tapi silahkan, uangnya untuk modal usaha,”katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan