Daerah

Bolos Kerja 11 Bulan, Okum Guru di Kota Banjar Akhirnya Dipecat

×

Bolos Kerja 11 Bulan, Okum Guru di Kota Banjar Akhirnya Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gaji guru honorer di Kota Bogor belum dibayar. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi oknum guru bolos kerja dipecat. (Foto: Istimewa).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru inisial Y adalah bolos kerja sejak bulan Februari hingga Desember 2021.

“Pelanggarannya sudah jelas, yakni tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tragis! Hendak Beli Kado untuk Gurunya, Siswi di Kota Banjar Tewas Tertabrak Kereta Api

Kaswad menambahkan, dari awal proses pemeriksaan sampai sidang putusan Y tidak pernah hadir memenuhi panggilan. “Pertama pemeriksaan sampai terakhir sidang putusan yang bersangkutan belum pernah hadir,” tambahnya.

Baca Juga:  Pakta Integritas ! ASN Pemkot Bandung Sikap Netral di Pemilu 2024

Dengan begitu, kasus pelanggaran disiplin ASN tersebut berakhir dengan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian. “Karena sudah ada putusan dan sanksi pemberhentian jadi sudah beres,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tembak Kawanan Pencuri Domba di Kota Banjar
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan