BP2MI Minta Penegak Hukum Ungkap Bandar Besar Perdagangan Orang

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Beberapa waktu lalu, ungkap Rinardi, BP2MI sudah menyerahkan lima daftar nama yang diduga sebagai bandar besar pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal dan berharap segera diungkap serta dilakukan penangkapan dengan dibantu pemerintah daerah.

“Kami minta laporan terkait nama yang diduga sebagai bandar besar pengiriman pekerja migran segera ditangkap dan diberikan sanksi pemiskinan agar mereka tidak lagi beroperasi di kemudian hari,” bebernya.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Cianjur Banyak Peminat, Alasannya Ingin Mudik Lebaran

BP2MI mencatat sekitar 4,7 orang warga Indonesia yang bekerja di luar negeri secara resmi dan tercatat. Namun, data dari Bank Dunia menyebutkan terdapat sembilan juta orang warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, sehingga ada 4,3 juta orang warga Indonesia berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga:  Keluhkan Jalan Rusak, Puluhan Supir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Cidahu Sukabumi

Untuk menekan kasus pekerja migran ilegal, BP2MI meminta peran serta seluruh lapisan mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintahan desa menyosialisasikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi dan bahaya berangkat secara ilegal. (Red)

Baca Juga:  Pemkab Karawang Berharap Pimpinan Pondok Pesantren Mampu Jaga Nama Baik