Herman Suherman Minta Korban Gempa Cianjur Segera Lapor Aparat Desa, Batasnya Sampai 30 Juni

Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Cianjur Herman Suherman meminta warga yang belum terdata sebagai penerima bantuan stimulan pembangunan rumah dari pemerintah untuk segera menghubungi aparat desa dan dinas penghubung hingga batas waktu 30 Juni 2023.

Herman mengatakan bahwa pihaknya mencatat penanganan bencana alam gempa di Cianjur, termasuk paling cepat dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia yang mengalami bencana alam yang sama, sehingga bantuan stimulan tahap I,II dan III sudah hampir rampung di lanjut tahap IV.

Baca Juga:  Soal Rumah Tahan Gempa di Cianjur, Herman Suherman Kumpulkan OPD

“Hasil rapat evaluasi bersama dan evaluasi pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 16 kecamatan, sejumlah kades, dan lurah terdampak bencana gempa bumi Cianjur, pendataan sudah tuntas sebelum akhir Juni,” kata Herman di Cianjur Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Luruskan Kabar Soal Tarif Retribusi Stadion Purnawarman

Bantuan stimulan tahap keempat sedang berjalan dan masih menerima laporan serta data kerusakan rumah yang berubah atau belum terdata karena berbagai hal termasuk rumah yang mengalami rusak setelah terjadi gempa susulan.

Baca Juga:  Inilah 4 Minyak Yang Mampu Hilangkan Strecth Marks

“Dalam rapat evaluasi yang dipimpin BNPB betul-betul dimatangkan, sehingga tidak ada lagi warga korban gempa di Cianjur yang tidak menerima bantuan stimulan yang diberikan pemerintah hingga batas waktu akhir Juni,” bebernya.