BPHN Temukan Kesalahan dalam Penyaluran Dana Bankum di 85 Desa di Sukabumi

Ilustrasi penyaluran dana bantuan hukum di Sukabumi (1)
Ilustrasi penyaluran dana bantuan hukum di Sukabumi.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI –  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengidentifikasi potensi kesalahan dalam mekanisme penyaluran dana bantuan hukum (Bankum) di Kabupaten Sukabumi.

Dugaan keterlibatan 85 Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana Bankum tersebut muncul setelah Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memerintahkan para Kades untuk mengembalikan dana Bankum yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mengundang polemik.

Baca Juga:  Soal Polemik Izin Salat Id di Lapang Merdeka Sukabumi, Begini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah

Reaksi cepat dari BPHN Kemenkumham mencakup temuan beberapa indikasi kesalahan dalam mekanisme Bankum tersebut. Mereka menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta ASN di Depok Aktif Bermedsos, Ini Alasannya

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Puncak Arus Balik di Bandara Kualanamu Deli Serdang H+7, Penumpang Mencapai 20 Ribu

Selain itu, dana harus dialokasikan melalui mekanisme reimbursement, di mana pembayaran dilakukan setelah penyelesaian perkara litigasi atau nonlitigasi oleh Penyuluh Bantuan Hukum (PBH).