BPHN Temukan Kesalahan dalam Penyaluran Dana Bankum di 85 Desa di Sukabumi

Ilustrasi penyaluran dana bantuan hukum di Sukabumi (1)
Ilustrasi penyaluran dana bantuan hukum di Sukabumi.(foto: istimewa)

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, bantuan hukum ditujukan kepada kelompok marginal dan rentan, termasuk masyarakat miskin. Selain itu, penyaluran dananya harus mematuhi mekanisme reimbursement.

Sukabumi telah memiliki lima PBH yang telah diverifikasi dan diakreditasi oleh BPHN Kemenkumham, dan kepala desa dapat bekerjasama dengan lima PBH tersebut dalam memberikan bantuan hukum di wilayahnya.

Baca Juga:  Delapan Posko Tanggap Bencana Disiagakan Selama Libur Nataru di Garut

Namun, jika terdapat penyimpangan yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, sanksi black list akan diberlakukan untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasi PBH di BPHN selama 10 tahun.

Tidak hanya terhadap PBH, tetapi juga terhadap desa atau kelurahan yang tidak mematuhi aturan, sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya juga akan diberlakukan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

BPHN juga mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang berjumlah 619 di seluruh provinsi, dengan data yang dapat dilihat di website resmi BPHN.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum dengan sebuah Firma Hukum, yang diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades diketahui telah membayar dana melalui transfer ke Firma Hukum tersebut.

Baca Juga:  Putuskan Lebaran Hari Ini, Jemaah An-Nadzir Gelar Salat Idul Fitri

Namun, Firma Hukum tersebut belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai PBH oleh BPHN, yang menyebabkan pelaporan kasus ini ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News