
JABARNEWS | PURWAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan bahwa diberhentikannya Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Kusman karena diduga telah menyembunyikan kerugian perusahaan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tak hanya itu, pemberhentian Kusman juga atas rekomendasi Dewan Pengawas.
Kemudian, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengintruksikan Inspektorat untuk mengaudit hasil investigasi temuan BPKP tersebut.
“Bupati ambil keputusan itu dengan pertimbangan matang. Ada laporan hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut dugaan disembunyikannya kerugian PDAM oleh Direktur Keuangan. Maka dari itu rekomendasi BPKP secara spesifik menyebut agar Direktur Keuangan diberhentikan,” kata Iyus dilansir JabarNews.com dari newspurwakarta.com, Rabu (23/2/2022).
“Dan hasilnya memperkuat temuan BPKP. KMP akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tambahnya.