Bulan Ramadhan, Kapolres Subang Gencarkan Vaksinasi pada Malam Hari di Rumah Dinas

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga untuk melaksanakan mudik Lebaran. Namun pemerintah menetapkan syarat bagi mereka yang diperbolehkan mudik.

Baca Juga:  Walah! Kasus Covid-19 di Jabar Tembus Angka 1.115.207, Pemda Sebut Tak Berbahaya

Salah satu syarat mudik di antaranya masyarakat harus sudah menerima vaksinasi lengkap dua kali dan vaksin dosis ketiga (booster). (red)

Baca Juga:  Selain Vaksin Booster, Pemerintah Juga Akan Wajibkan Vaksin ini kepada Masyarakat