Buntut Aksi Penganiayaan, GBR Tandatangani Pembubaran Resmi di Mapolres Cianjur

Polres Cianjur menggelar penandatanganan pembubaran GBR karena melanggar komitmen bersama. (Foto: Humas Polres Cianjur).

“Ya! Karena sebelumnya telah sepakat melalui deklarasi menjaga kamtibmas. Jadi melanggar bubarkan saja,” terangnya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelajaran bagi anggota yang lain baik dari komunitas GBR sendiri maupun dari komunitas yang lain. Artinya, agar sama-sama menjaga kamtibmas, dan dibuktikan pada hari ini.

Baca Juga:  720 Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya Jadi "Anak Asuh" Warga Kecamatan Wanayasa

“Nah! Bila memang melakukan pidana dan menganggu kamtibmas maka komunitas tersebut harus membubarkan diri,” timpalnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur ini menambahkan, hari ini mereka menyatakan komitmen untuk membubarkan komunitas mereka yang terbentuk kurang lebih sudah dua tahun, sebagaimana komitmen saat menandatangani bersama dan membacakan, pada tanggal 28 Mei 2022 yang lalu. Pasalnya, siap menjaga kamtibmas apabila mereka terlibat dalam mengganggu kamtibmas.

Baca Juga:  Pansus 3 Minta Raperda Ketahanan Pangan Diperkuat Muatan Lokal

“Maka mereka siap untuk dibubarkan dan hari ini merupakan komitmen tersebut,” tutup AKBP Doni Hermawan.