JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar pernyataan pembubaran Komunitas Motor Grab On Road (GBR) melalui deklarasi, di Mapolres Cianjur, Jalan Kh. Abdul Bin Nuh, Kecamatan-kecamatan Cianjur kota, Senin (27/6/2022).
Pernyataan tersebut digelar, tegas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, terkait dengan kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota GBR di Cianjur.
“Maka dengan tegas deklarasi untuk dibubarkan secara sah,” katanya.
Diketahui, kejadian awalnya Sabtu (25/6/2022), Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, belum lama ini.
Kapolres Cianjur menyampaikan, pembubaran tersebut dilaksanakan atas deklarasi yang sebelumnya disetujui dan ditandatangani oleh seluruh ketua komunitas bermotor untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cianjur.