Ketika ditindaklanjuti pada saat ini kata Sebir, Iwan selaku Kades Cimekar tidak mengakui lantaran lahan sekitar 30 hektare milik Godjali juga telah terdaftar atas nama orang lain. Sebir menilai, diduga kuat terjadi praktik mafia tanah karena ada dua nama pada dokumen tanah tersebut.
“Kami menggugat karena penolakan ini tidak pantas dan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sebir.
Dia melanjutkan, pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris keluarga Godjali tidak akan mundur sedikitpun untuk mempertahankan haknya. Apalagi persoalan ini diakuinya penuh masalah, karena terdapat dua Letter C atas nama berbeda.
“Kita akan serahkan kepada aparat terkait, yaitu kepolisian untuk dapat membuktikannya, karena ada dua Letter C yang berbeda,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News