Buruh Ngarep Perpres Ketenagakerjaan Asing Direvisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pada peringatan Hari Buruh (May Day) tahun ini buruh memiliki sejumlah harapan. Di antaranya yaitu peninjauan ulang Perpres Ketenagakerjaan Asing.

“Ini adalah perjuangan kami dari tahun ke tahun, selain tentu saja masalah UMK,” ujar Ketua Serikan Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92) Kota Bandung, Hermawan, kepada wartawan (25/4/2018).

Hermawan mengatakan, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus ditinjau ulang.

Baca Juga:  Dislutkanak Cianjur: Hasil Tangkapan Nelayan Cianjur Anjlok

“Di dalamnya tertulis, bahwa tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia adalah tenaga ahli. Pada kenyataannya, banyak buru kasar yang juga dipekerjakan,” paparnya.

Hal ini tentu saja mengusik keberadaan buruh kasar yang ada di Kota Bandung. Sehingga SBSI merasa perlu memperjuangkannya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kota Bandung, jumlah TKA di Kota Bandung sekitar 284 Orang.

Baca Juga:  Desy Ratnasari, Satu-satunya Nama yang Diusulkan sebagai Cagub Jabar

“Tapi data itu kan untuk TKA yang memiliki izin. Kalau yang tidak punya izin, termasuk tenaga buruh kasar asing bisa lebih dari segitu,” paparnya.

Selain masalah TKA, yang juga menjadi perjuangan buruh juga penghapusan sistem outsourcing. Karena, tenaga outsoucing tidak mendapatkan jaminan kesehatan.

“Banyak hak-hak buruh yang tidak didapatkan oleh tenaga outsourcing, sehingga kita harus memperjuangkan agar sistem itu dihapus,” tegasnya.

Baca Juga:  Rencana Kenaikan BBM, Begini Keluhan Sopir Angkot dan Ojol di Purwakarta

Disinggung mengenai perhatian Pemkot Bandung kepada buruh, Hermawan mengatakan, masih perlu ditingkatkan lagi. Misalnya dengan keberadaan bus karyawan, yang sekarang hanya ada dua unit. Demikian juga dengan rusun dengan harga murah, yang sampai sekarang baru disiapkan 50 unit.

“Apalagi dengan program sembako delivery, yang merupakan janji politik Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, itu masih belum terlaksana,” pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat