Busyet! Dua Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin, Omzetnya Miliaran Rupiah

Pabrik tahu berformalin di Parung Bogor. (Foto: bogordaily.net)

Dia menerangkan, saat ini kedua pelaku yakni pemilik pabrik tahu sudah ditangkap. Atas perbuatannya mereka teranca, hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar.

“Tentunya memberikan sanski kepada para tersangka, hingga terasakan efek jeranya. Kalau berdasarkan pasal-pasal undang-undang pangan, sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya melansir dari bogordaily.net.

Baca Juga:  Pekerja Pabrik Tahu di Cibiuk Garut Tewas Tidak Wajar, Langsung Diselidiki Polisi

Hingga kini, pihak BPOM bekerjasama dengan pihak terkait, akan memburu pemasok formalin kepada dua pabrik tahu tersebut.

Pennye menambahkan, sejak Januari 2022 pihaknya bersama intansi terkait telah mengintensifkan penyelidikan terhadap rumah atau pabrik industri makanan yang menyalahi aturan, salah satunya yakni pabrik tahu berformalin di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Bank Bjb dan IPB University Kerjasama Layanan Perbankan

“Ini hasil kerjasama yang baik dengan para pihak terkait dan dinas setempat. Harus diberhentikan proses produksinya, dan diberi sanski yang tegas,” kata Penny.

Baca Juga:  Curug Sawer Bogor, Sajikan Pemandangan Sawah yang Indah