DaerahPemerintahan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

×

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

1. Buka aplikasi BSI mobile Anda.
2. Lakukan login dengan username dan password atau sidik jari Pilih menu.
3. Bayar Lalu pilih Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
4. Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL.
5. Klik Selanjutnya.
6. Layar akan menampilkan rincian transaksi pembayaran pajak mobil.
7. Jika sudah benar, pilih Lanjut dan selesaikan transaksi bayar pajak mobil online.

Baca Juga:  PKS Jabar Buka Posko Mudik Lebaran dengan Fasilitas Mewah di Jalur Nagreg

2. Aplikasi SIGNAL

Cara Registrasi Akun SIGNAL

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
2. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP.
4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
6. Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Cukup Pakai STNK Tak Perlu KTP Pemilik Asli
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan