Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

PURWAKARTA – Simak cara bayar pajak kendaraan online yang bisa kalian lakukan. Hal semacam ini tentunya penting diketahui. Salah satunya menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Selain itu, dengan tahu cara bayar pajak kendaraan online menggunakan aplikasi SIGNAL, kalian bisa dengan mudah bayar pajak kedaraan tanpa harus ke samsat.

Baca Juga:  Unsur Cianjur Wisuda 794 Orang, Diharapkan Siap Bangun Berbagai Sektor di Masyarakat

Tak hanya itu, ada banyak lagi cara bayar pajak kendaraan online, lantas bagaimana?.

1. Via Bank

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Baca Juga:  Polisi Tegaskan Pelat Putih Mulai Berlaku, Bagaimana yang Masih Pelat Hitam?

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK. Bagi pengguna BSI mobile, berikut adalah cara bayar pajak mobil online dengan mudah:

Baca Juga:  Berikut Persyaratan BBNKB Bisa Gratis