Catat! Ini Rincian Penyesuaian Tarif Angkutan AKDP yang Diajukan Dishub Jabar

Ilustrasi tarif angkutan bus. (Foto: Kompas.com).

“Jadi hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan gubernur mengenai tarif baru bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga:  IKIAD Jabar Harap Pemilu 2024 Berjalan Damai

Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp368,38/pnp/km sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp294,7 hingga Rp478,89/pnp/km.

Baca Juga:  Sekda Minta Sampah di TPS Pasar Induk Gedebage Segera Ditangani

Untuk bus sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/pnp/km sehingga, bus sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp212,97 hingga Rp346,07.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Bangga Kabupaten Purwakarta Jadi Daerah dengan Iklim Investasi Terbaik

Untuk bus besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp266,54/ pnp/ km sehingga, bus besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp213,23 hingga Rp346,50.