Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Senin (8/5/2023) ada di satu tempat yakni MPP Madukara.

Baca Juga:  Cegah Potensi Bencana, Bambang Tirtoyuliono Dukung Penuh Penghijauan Wilayah Bandung Utara

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Banyak Masalah, Pengamat Nilai PJJ Perlu Dievaluasi

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Praktis! Transfer Dana dari bank bjb Lewat BI Fast, Ada Promo Nol Rupiah