Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Bandung, Ini Modus Pelaku

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta Berakhir, Ini Jadwal Daerah Berikutnya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2