Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan dan Idulfitri, Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Jabar Terpantau Aman

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lewat Petani Lembur Harepan, Om Zein Tekan Pengangguran dan Perkuat Ketahanan Pangan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2