Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

Baca Juga:  Benni Irwan Sebut Stok Beras di Purwakarta Surplus hingga Usai Idul Fitri

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Wow... di Purwakarta Ada Cooking Competition bagi Pelajar SMK di Jawa Barat