Curi Motor Emak-Emak, Pria di Serdang Bedagai Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor
Tersangka pencurian motor asal Serdang Bedagai ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Saat ditangkap, Ayung mengaku telah melakukan pencurian motor matic nomor polisi BK 6569 AEB milik korban,” papar Edward.

Kata Edward, atas perbuatannya, Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Seorang Lansia Meninggal Dunia saat Terapi Stroke di Pemandian Cipanas Tasikmalaya

“Ketiga tersangka SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News