Daerah

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

×

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

“Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” kata dia melansir dari suarabogor.id.

Baca Juga:  Pilkades Serentak 2023 di Purwakarta Masuki Tahap Penjaringan Calon, Catat Tanggalnya

Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Ade Yasin Susul Jejak Kakak Rachmat Yasin, Jadi Bupati Bogor yang Diciduk KPK

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

“JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” kata dia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan