Sebelumnya, Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP. Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Karib. (Red)