Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

×

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Kasus-kasus tersebut meliputi tujuh kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, dan tujuh kasus obat keras tanpa izin edar,” jelasnya.

Sumarni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Cirebon melalui modus tempel serta bertemu langsung dengan calon konsumen.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Sejumlah Villa di Cihanjawar Purwakarta mulai Banyak Dipesan Wisatawan

Selain meringkus para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 16,57 gram sabu-sabu, 5,13 gram ganja, 89,3 gram ganja sintetis, serta 6.760 butir obat keras dengan total nilai lebih dari Rp48 juta.

Baca Juga:  Irjen Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Narkoba Yang Membelitnya

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan 103 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 1.352 jiwa dari penggunaan obat keras,” bebernya.

Baca Juga:  Kabur Dari Petugas, 2 Pengedar Narkoba di Asahan Loncat ke Sungai

Dia menambahkan para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3