Kata Agus, merasa keberatan, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Polsek Rambutan. Atas laporan itu personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan barang bukti motor korban dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku dijerat pasal 372 yo 378 kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)