
JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial BS (19) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Kampung Baru, lombung kecamatan Lingga Bayu
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 2404 XAN milik Salahuddin Afrizal (19).
“Korban ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari tempat persembunyiannya,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat korban berada di rumah kos temannya di Jalan Gunung Sodara, Komplek Perumahan BP7, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Tiba-Tiba pelaku datang meminjam motor korban dengan dalih untuk mengantar kekasihnya.“Motifnya pelaku meminjam motor korban, namun pelaku membawa kabur motor tersebut,” papar Agus.