Daerah

Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

×

Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi. (Foto: Gin/Jabarnews)

Didi mencontohkan, seperti dijanjikan mendapat upah yang lebih besar, tidak perlu belajar bahasa negara yang dituju serta keamanan saat bekerja di luar negeri.

Dengan ada tawaran tersebut, Didi menyarankan untuk ditolak. Mengingat, menjadi PMI ilegal resikonya sangat besar. Jika sudah ada masalah, bukan hanya keluarga yang terlibat. Namun, pemerintah juga harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Tak Masuk Dalam Formasi CPNS 2018

Sedangkan untuk kasus PMI ilegal yang terbaru, Didi mengatakan bahwa ada salah seorang warga Kecamatan Sukatani berinisial TN bekerja menjadi ART ke Arab Saudi secara ilegal. Saat ini TN ingin kembali ke tanah air karena sakit. Namun, pihak penyalur yang telah menjualnya meminta uang sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga:  Polisi Tebing Tinggi Sita 13.500 Butir Pil Ekstasi Dari Bandar Asal Serdang Bedagai

Kasus ini telah ditangani oleh Polres Purwakarta. Pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) telah diamankan oleh penyidik. Didi mengtakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Purwakarta yang telah menangani kasus TPPO.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Dua Personel Polres Purwakarta Dipecat!

“Bila kasus ini tidak ditangani oleh pihak kepolisian, maka kami pun dari Disnakertrans akan kesulitan untuk mengetahui adanya PMI yang bermasalah,” ungkap Didi. (Gin)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3