Gara-gara Ini, Dua Personel Polres Purwakarta Dipecat!

Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua personel Polres Purwakarta dicopot dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SS dan Brigadir DA.

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Bagi Orang Kaya, Hindari Hal Ini Agar Tidak Jatuh Miskin

Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Kembali Survei Mikrozonasi untuk Mitigasi Bencana Gempa Bumi

“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Ustaz Farid Okbah, Anwar Abbas Tercengang: Kok Dia Ditangkap?