Gara-gara Ini, Dua Personel Polres Purwakarta Dipecat!

Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua personel Polres Purwakarta dicopot dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SS dan Brigadir DA.

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Kota Bandung Jadi Daerah Penyumbang Pasien HIV/AIDS Terbanyak di Jabar

Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Mengejutkan, Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian Ketiga

“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Ingin Rumah Sakit Bersiap Hadapi Gelombang Covid-19 Varian Omicron