Polisi Tebing Tinggi Sita 13.500 Butir Pil Ekstasi Dari Bandar Asal Serdang Bedagai

Kedua bandar pil ekstasi ditangkap Polres Tebing Tinggi.(istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Sebanyak 13.500 butir pil ekstasi disita Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari dua orang bandar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berinisial R alias Robot (25) dan TS alias Pipin (37) keduanya warga Desa Gelang Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Temuan Mayat Perempuan Mulai Membusuk Hebohkan Warga Serdang Bedagai

“Tersangka Robot ditangkap saat berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dari tersangka disita 2000 pil ekstasi,” katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Seorang Pria di Serdang Bedagai Simpan Sabu 2.7 Kg dalam Tanah

Kata dia, dari pengakuan Robot, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang bandar di Desa Gelang Sei Sarimah. Kemudian personil melakukan pengembangan dan menemukan 11.500 pil ekstasi dari rumah tersangka Pipin.

Baca Juga:  Santri di Bogor Keracunan, Polisi Sebut Hasil Penyelidikan Tidak Ada Kesengajaan

“Dari kedua tersangka disita pil ekstasi sebanyak 13.500 butir dan 2 unit telepon seluler,” ungkap Agus.