Dari Tiga Tersangka, Polisi di Sukabumi Gagal Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) beserta jajaran saat menunjukan puluhan ribu obat keras ilegal. (Istimewa)

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasi dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp315 juta jika terjual habis,” tambahnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Emak-emak Ini Curi Kerudung di Toko Hijab Pasar Cibadak Sukabumi

Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam masa mudanya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara karena pihaknya menjerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***

Baca Juga:  Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Cimandiri Sukabumi