Dalam pelaksanaannya, satu petani akan mengelola satu hingga dua hektare lahan penghijauan. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah lain di Jawa Barat sebagai bagian dari pemulihan fungsi kawasan hutan dan konservasi lingkungan.
“Ketika alamnya terjaga, bencana seperti longsor dan banjir dapat diminimalisir, sehingga masyarakat yang tinggal di kaki gunung dapat hidup dengan aman dan nyaman melakukan berbagai aktivitas tanpa merasa takut dan terancam,” ujarnya.
Dedi menilai ancaman terbesar saat ini berasal dari ketidakseimbangan hubungan manusia dengan alam. Menurutnya, eksploitasi kawasan pegunungan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan menjadi pemicu meningkatnya bencana di berbagai wilayah Jawa Barat.
Ia juga memastikan pemerintah provinsi telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terbaru yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan RTRW tersebut.
“RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





