
Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa dirinya akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat guna merealisasikan program tersebut.
“Saya akan mencabut keputusan gubernur sebelumnya. Tidak perlu lagi mempersoalkan status sertifikat tanah. Yang terpenting, setiap warga miskin harus memiliki rumah yang layak. Apakah rumah itu dibangun di lahan perkebunan PTPN atau di tempat lainnya, yang jelas rakyat saya tidak boleh tinggal di tempat yang tidak layak,” tegas Dedi.
Dedi juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari muncul persoalan terkait kepemilikan tanah, hal itu akan diselesaikan nanti dan bukan menjadi prioritas saat ini.
“Di Jawa Barat, tidak boleh ada rumah yang tampak kumuh. Semuanya harus terlihat rapi dan layak,” tambahnya dengan nada bercanda.
Mendengar pernyataan tersebut, anggota DPRD yang hadir menegaskan bahwa komitmen Dedi akan menjadi perhatian serius pihaknya.