“Pak Gubernur akan berkunjung ke Kabupaten Bogor, diikuti oleh Menteri Lingkungan Hidup. Karena PT Jaswita merupakan BUMD provinsi, maka kewenangan ada pada Gubernur, sedangkan terkait lingkungan hidup akan ditangani oleh Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Rudy.
Diketahui, PT Jaswita baru memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi dari total 17.000 meter persegi lahan yang dikelolanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan operasional wahana tersebut dan menyegel bangunan yang belum memiliki izin dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Segel hanya akan dibuka setelah PT Jaswita menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Inspeksi Gubernur dan Sanksi bagi Pelanggar
Gubernur Dedi Mulyadi berencana meninjau langsung kondisi di Bogor bersama Menteri Lingkungan Hidup pada Kamis (6/3).