Selain menangkap pelaku NF (15) yang juga ABH dan masih berstatus siswa SMK, polisi juga menciduk seorang tersangka lainnya yang sudah berusia dewasa.
“Seorang tersangka lainnya atas nama ANS (18), siswa SMK yang tercatat sebagai warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” ucap Sosialisman.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa motif tawuran pelajar di Purwakarta ini murni sebagai ajang unjuk gigi di dunia maya. Para pelaku sengaja merekam setiap aksi kekerasan tersebut untuk dijadikan bahan konten.
“Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya, serta untuk dijadikan konten di akun sosial medianya. Pasalnya, mereka merekam setiap aksi tawuran yang dilakukan,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula dari saling tantang di akun Instagram sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menentukan waktu dan lokasi, delapan orang dari masing-masing kubu bertemu di TKP pada pukul 21.00 WIB.





