Sesaat setelah bertemu, bentrokan pecah di mana kedua kelompok tersebut membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan direkam untuk konten media sosial.
“Di mana, isi konten dari sosmed tersebut berisi tentang video tawuran yang sudah dilaksanakan oleh komunitasnya masing-masing,” kata Sosialisman.
Aksi brutal ini baru terhenti setelah korban tersungkur bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke RS Rama Hadi Purwakarta, sementara para pelaku membubarkan diri sebelum akhirnya diringkus petugas.
Polisi menyita barang bukti berupa celurit ungu sepanjang 80 cm, samurai, gobang, hingga dua unit sepeda motor milik pelaku.
“Kedua pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.(Gin)





