Daerah

Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

×

Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

Sebarkan artikel ini
Petugas memeriksa sejumlah tempat yang diduga jadi lokasi jagal anjing. (foto: Kompas.com)

JABARNEWS | BLITAR – Pemkab Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penjagalan anjing dan kucing.

SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah itu bertujuan untuk mencegah peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Siapkan Rp150 Miliar di APBD 2026 untuk Tambah 66 Kilometer Jalan

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin mengantakan, penerbitan SE ini dipicu maraknya penjagalan anjing di wilayahnya.

Baca Juga:  Hasil Rekap KPU: Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak di Wilayah Jawa Timur

Misalnya penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Belasan Ribu Miras dimusnahkan, Ratusan Tersangka Diamankan Polres Cirebon Kota.

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan