Daerah

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

×

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penarikan motor secara paksa oleh oknum debt collector atau mata elang dilarang di Kabupaten Purwakarta. Pelarangan ini berdasarkan hasil keputusan audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Silaturahmi Akbar Bawa Berkah Untuk Pedagang

Diketahui, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kejadian bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani menyebutkan, hasil dari audiensi tersebut disepakati bahwa leasing dilarang melakukan penarikan motor secara paksa di jalan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Sebut Ratusan Warga Desa Mulyaja Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tak Terbukti, Ini Buktinya

“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata yang memimpin audiensi, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Mengulas Misteri Tewasnya Ibu dan Anak di Depok, Bunuh Diri atau Dibunuh?

“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,” lanjut Fitri.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan