Anak Anggota DPRD Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Kantor satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menetapkan FFR (23), anak anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Begini Kata Edwar Zulkarnain Soal Penangkapan Mantan Ketua KPU Purwakarta

“Berdasarkan hasil gelar perkara, FFR bersama bersama temannya berinisial DJ (33) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,50 gram sabu,” ucap Budi, pada Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Perintahkan Personelnya Tidak Memihak Parpol atau Calon

Atas perbuatannya, FFR dan DJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Migran, Disnakertrans Purwakarta Luncurkan Aplikasi SIPMI PURWA

“Kedua pelaku, yakin FFR dan DJ terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Budi Suheri.