Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (foto: istimewa)

Dijelaskannya, melalui kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga situasi di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif. Tanpa harus diramaikan oleh adanya masyarakat yang resah akibat ulah oknum mata elang.

Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.

Baca Juga:  Minyak Rambut Pelangi, Buatan Pemuda Pasawahan

“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” jelas Fitri melansir dari sinarjabar.id.

Baca Juga:  Koperasi PNS Jabar Beli Saham Bandara Kertajati

Berikut isi hasil kesepakatan audiensi yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Komisi I dan Komisi II.

1. Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector

Baca Juga:  Geruduk DPRD Purwakarta, Mahasiswa Minta Dewan Audit LKPJ Bupati