Daerah

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

×

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)
Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (foto: istimewa)

2. Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan Garmen Belum Gajian 2 Bulan

3. Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.

4. Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya. (Red)

Baca Juga:  Menerka Arah APBD-P Purwakarta 2021
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan