Daerah

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

×

Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)
Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (foto: istimewa)

2. Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.

Baca Juga:  Serapan Beras Capai 114 Ribu Ton, Indramayu Jadi Peringkat Kedua Nasional

3. Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.

4. Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya. (Red)

Baca Juga:  Di Ciamis Ada 357 Ormas, Berapa Banyak yang Kebagian Hibah?
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan