Di Rumah Singosari, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar

Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. (istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Pematangsiantar di sebuah rumah di Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penggrebekan sebuah rumah di Jalan Singosari atas adanya infomasi tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin ASN Tingkatkan Keilmuan untuk Pelayanan Publik

“Dari penggrebekan diamankan seorang laki-laki atas nama Anjasmara (31) diduga pengedar narkoba,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kata dia, tersangka ditangkap saat berada dalam rumah mencoba kabur ke dapur sambil membuang bungkusan. Begitu diambil bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 2,98 gram dan uang Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Atalia Praratya Tekankan Pentinganya Kolaborasi Sosial dan Aksi Kemanusiaan

“Tersangka mengakui narkoba yang ditemukan miliknya,” ungkap Rusdi.