Di Tol Cipali, Speed Gun Ciduk 49 Pelanggar Lalu Lintas

JABARNEWS | SUBANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2018 di jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali), Rabu (2/5/2018).

Operasi tersebut bertujuan melakukan pemeriksaan kecepatan kendaraan, di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 km per jam dan paling tinggi 100 km per jam.

Pemeriksaan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun, yang dapat mendeteksi laju kendaraan ketika melintas di ruas tol.

Baca Juga:  Mendekati Bulan Puasa, Bawang di Sukabumi Mahal !

Kepala Seksi Pengaturan Penjagaan dan Patroli Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jabar, Kompol Suhari, didampingi Panit PJR Tol Cipali, Iptu Heri, mengatakan, penegakan hukum mengenai kecepatan kendaraan di jalan Tol Cipali ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu cepat ataupun terlalu lambat.

Baca Juga:  Sebelum Mudik, Emil Ajak Warga Jabar Ikuti Vaksinasi Booster

“Bagi pengendara yang tidak patuh dan terdeteksi oleh alat speed gun, ditindak oleh petugas dengan cara ditilang,” ujar Suhari

Dalam operasi tersebut tercatat ada 49 kendaraan yang melanggar batas minimal. Sedangkan kendaraan yang terkena tilang karena melanggar batas kecepatan.

“Jumlah kendaraan yang kita tilang sebanyak 49 terdiri dari 16 kendaraan pelanggar minimal dan 33 kendaraan pelanggar maksimal. Barang bukti yang kita tilang berupa 27 SIM dan 22 STNK serta teguran sebanyak 19 kendaraan,“ jelas Kompol Suhari.

Baca Juga:  Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Selanjutnya, semua yang terkena tilang berlanjut ke pengadilan sesuai wilayah di mana operasi kecepatan ini dilaksanakan. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat