Dibakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sumedang Tega Siram Istrinya Pake Air Panas

Ilustrasi Dibakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sumedang Tega Siram Istrinya Pake Air Panas. (Foto: Pixabay).

Teko tersebut, lanjut Eko, sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka pada saat korban sedang tertidur.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.

Baca Juga:  Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bandung Barat Tewas Nabrak Truk di Purwakarta

Kemudian, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sumedang.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kadisdik Purwakarta Gunakan Kostum Super Hero, Ternyata Ini Tujuannya