Teko tersebut, lanjut Eko, sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka pada saat korban sedang tertidur.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
Kemudian, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sumedang.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)