Keberanian korban berbicara langsung dengan ibunya, lanjut Ridwan, setelah korban mengaku tidak tahan dengan perilaku pelaku. Bahkan, korban memperlihatkan ajakan melakukan perbuatan asusila pelaku itu melalui chat ke ibunya.
Atas laporan itu, pihaknya pun langsung mengamankan pelaku serta barang bukti pendukung dalam kasus tersebut.
“Akibatnya, kita jerat pelaku dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News