Dibilang Istri Sudah Tidak Perkasa, Seorang Ayah di Tasikmalaya Gagahi Anak Tiri

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Keberanian korban berbicara langsung dengan ibunya, lanjut Ridwan, setelah korban mengaku tidak tahan dengan perilaku pelaku. Bahkan, korban memperlihatkan ajakan melakukan perbuatan asusila pelaku itu melalui chat ke ibunya.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ingatkan Seluruh Kades di Ciamis Tidak Terlibat Hukum

Atas laporan itu, pihaknya pun langsung mengamankan pelaku serta barang bukti pendukung dalam kasus tersebut.

“Akibatnya, kita jerat pelaku dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Begini Isi Poin Perubahan RPJMD Jabar Tahun 2018-2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News