Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

Sebarkan artikel ini
Kusaha Hukum Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama. (Foto: Istimewa).
Kusaha Hukum Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama. (Foto: Istimewa).

Sedangkan dari mahasiswa Universitas Widyatama untuk setiap artikel, yayasan Widyatama mendapatkan keuntungan sekitar 300 dollar Amerika Serikat (USD). Total yang dipublish kurang lebih 450 artikel. Kemudian untuk artikel dosen Widyatama diedit oleh MH sekitar 1000 artikel.

Baca Juga:  Dedi Supandi Optimis Target 1,6 Juta Wisatawan Kunjungi Majalengka Bisa Tercapai hingga Akhir 2024

Lanjutnya sebelum ada pengaduan, MH sebenarnya tidak mempermasalahkan keuntungan yang diterima oleh pihak Yayasan Widyatama.

Apalagi secara tugas dan kewajiban, MH sudah melaksanakan tugas sebagai Wakil Rektor III yang membindangi penelitian, inovasi dan kerjasama. Melakukan edit artikel dan membantu publikasi bukan merupakan kewajiban MH. Namun dilakukan utk membantu yayasan dan sudah memberikan manfaat yang besar untuk Universitas Widyatama.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak Legislator Baru Sinergi Bangun Jabar

Dikatakannya, MH menjadi salah satu bagian penting dalam mendongkrak ranking Universitas Widyatama.

“Tadinya Universitas Widyatama berada di rangking 225 nasional, berselang dari itu rankingnya terus menanjak. Sampai Januari 2022, Universitas Widyatama berhasil menduduki ranking 41 perguruan tinggi dan universitas terbaik negeri swasta nasional,” kata Rohman, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa!!!
Pages ( 4 of 6 ): 123 4 56

Tinggalkan Balasan