Daerah

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

×

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)
Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

1. Memperkosa santri hingga korban melahirkan

Berdasarkan keterangan beberapa saksi serta berbagai barang bukti, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati. Bahkan 9 korban di antaranya sampai melahirkan anak hasil perbuatan bejat guru pesantren itu.

Baca Juga:  10 Makam di Kampung Jolok Cianjur Longsor Usai Hujan Deras, Jenazah Terbawa Material Tanah

Bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan Herry sebagai alat bantu untuk meminta sumbangan dengan dalih untuk bayi-bayi yang terlahir yatim piatu.

Baca Juga:  Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Jabar Segera Dimulai, Cek Info Lengkapnya Disini

Kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan menjadi sorotan publik sejak akhir tahun 2021. Namun, aksi bejat itu diketahui telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021.

Baca Juga:  Antusiasme Masyarakat Hadiri Pameran Alutsista Kodam III/Siliwangi

Herry, yang adalah seorang guru di pesantren yang dibangunnya, dikabarkan telah memperkosa 13 orang santriwatinya yang masih di bawah umur.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan