Umur para korban rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun. Menurut fakta persidangan, Herry memerkosa para korbannya di berbagai tempat seperti di hotel, apartemen, hingga di pesantren.
2. Penggelapan dana bantuan oleh Herry Wirawan
Selain melakukan aksi pencabulan dan penipuan, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Dia juga terbukti menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang dia buat.