Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Umur para korban rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun. Menurut fakta persidangan, Herry memerkosa para korbannya di berbagai tempat seperti di hotel, apartemen, hingga di pesantren.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pendirian Pesantren Qoriah

2. Penggelapan dana bantuan oleh Herry Wirawan

Selain melakukan aksi pencabulan dan penipuan, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Baca Juga:  Nenek Penderita Kanker Ini Berharap Bisa Dioperasi

Dia juga terbukti menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang dia buat.